PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengumpulan data dalam pelaksanaan Survei Biaya Hidup atau SBH 2022 dilakukan selama satu tahun.

"Pengumpulan data SBH 2022 dilakukan selama satu tahun penuh, dari Januari sampai dengan Desember, dengan sampel rumah tangga yang berbeda pada tiap triwulan," kata Kepala Badan Pusat Statistik atau BPS Provinsi Kalimantan Tengah, Eko Marsoro pada rilis bulanan BPS pada Kamis, 1 Februari 2024.

Pengumpulan data dalam SBH 2022, lanjut Eko, mencakup pengumpulan data konsumsi makanan dan non makanan.

"Pengumpulan data konsumsi komoditas makanan pada setiap rumah tangga sampel dilakukan selama seminggu di bulan terakhir setiap triwulan untuk mencatat makanan yang dikonsumsi pada hari tersebut," tutur Eko lagi.

Sementara itu, lanjutnya, pengumpulan data konsumsi komoditas non makanan pada setiap rumah tangga sampel dilakukan selama 3 bulan berturut-turut.

--page

"Terdapat beberapa perubahan dalam SBH 2022 dibandingkan SBH 2018 salah satunya seperti cakupan kota dari 90 kabupaten/kota cakupan sampel SBH 2018 menjadi 150 kabupaten/kota di tahun 2022 yakni 90 kota cakupan SBH 2018 serta 60 kabupaten tambahan," bebernya lagi. (TESTI PRISCILLA/j)