BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Badan Pusat Statistik atau BPS Provinsi Kalimantan Tengah, Eko Marsoro mengatakan bahwa pihaknya telah memperbaharui atau pemutakhiran data tahun dasar melalui Survei Biaya Hidup atau SBH dari 2018 kepada 2022.
"Mengapa ini perlu pemutakhiran, pertama untuk menjaga relevansi dari Indeks Harga Konsumen atau IHK. Pemutakhiran perlu dilakukan paling tidak lima tahun sekali untuk meninjau ulang apakah pola pembobotan dan paket komoditas masih relevan dan sesuai dengan masyarakat saat ini," kata Eko Marsoro dalam rilis bulanan BPS Kalteng yang diselenggarakan di Kantor BPS Kalteng pada Kamis, 1 Februari 2024.
Alasan kedua, lanjut Eko, ialah mengikuti perkembangan teknologi informasi.
"Perkembangan teknologi informasi membawa perubahan pada metode produksi, ketersediaan dan keterangan barang/jasa yang tersedia bagi masyarakat," tuturnya.
Ketiga, ialah alasan adanya perubahan pola konsumsi masyarakat dan dinamika pasar.
"Perubahan jenis barang dan jasa di masyarakat menyebabkan perubahan pola konsumsi dan preferensi permintaan masyarakat terhadap barang dan jasa, sehingga perlu pemutakhiran," jelas Eko lagi.
Alasan terakhir, lanjut Eko, ialah kondisi global. Kondisi pandemi Covid-19, geopolitik antarnegara, serta kondisi perekonomian negara lain juga berdampak pada pola konsumsi masyarakat.
--page
Rilis bulanan pada Februari ini juga turut dihadiri Sekretaris Daerah atau Sekda Provinsi Kalteng, H Nuryakin. (TESTI PRISCILLA/j)









