BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Bahrun Abbas, memimpin rapat pembahasan penyusunan draf peraturan pupati tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika untuk periode 2024-2029.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Seruyan, Kamis, 1 Februari 2024.
Dalam arahannya, Pj Sekretaris Daerah menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan langkah awal dalam menyusun rencana aksi daerah yang berfokus pada upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika.
Ia menegaskan pentingnya rencana aksi ini sebagai upaya konkret untuk mengurangi penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Seruyan.
Menurut Bahrun Abbas, pencegahan secara massif menjadi kunci utama dalam menghadapi permasalahan narkotika. Pencegahan ini harus melibatkan berbagai pihak, termasuk keluarga, lingkungan masyarakat, pendidikan, dan lingkungan kerja.
--page
Bahkan, mengingat eskalasi permasalahan narkotika yang semakin meningkat, upaya pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama.
“Tanggung jawab pencegahan tidak hanya terletak pada aparat TNI/Polri dan pemerintah, tetapi juga pada seluruh lapisan masyarakat. Semua pihak perlu berperan aktif dalam melindungi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika, “ tandasnya. (FAHRUL/H)









