BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasatlantas Polresta Palangka Raya Kompol Salahiddin mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan kendaraan kepada anak di bawah umur.
Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak di Kota Cantik Palangka Raya.
“Kami menghimbau kepada orang tua atau wali untuk tidak memberikan kendaraan kepada anak-anak yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Ini demi keselamatan mereka sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ujar Kompol Salahiddin, Jumat, 2 Februari 2024.
Menurutnya, banyak anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar hingga menengah yang nekat mengendarai sepeda motor tanpa SIM. Padahal, hal ini melanggar Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
“Apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki SIM, bisa dikenakan denda paling banyak Rp 1 juta atau pidana kurungan paling lama empat bulan. Kami tidak ingin hal ini terjadi pada anak-anak kita. Oleh karena itu, kami mengimbau agar orang tua lebih bijak dalam memberikan kendaraan kepada anak-anak,” tuturnya.
Pihaknya akan terus melakukan operasi penertiban lalu lintas di wilayah Palangka Raya. Ia berharap, masyarakat dapat mentaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan.
--page
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas, termasuk anak-anak di bawah umur yang tidak memiliki SIM. Kami berharap, masyarakat dapat mendukung upaya kami dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di Palangka Raya,” pungkasnya. (PATHUR/R)









