KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Subseksi Pelayanan tahanan (Yantah) Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas mengadakan sesi tanya jawab yang bertujuan untuk memberikan edukasi dan memperkuat kesadaran hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). 

Tanya jawab ini dilakukan Kepala Subseksi Yantah Naek Difen Sitorus diwakili Staf Pelayanan Tahanan, Agung Sumanto, berlangsung di area selar Blok Hunian WBP.

Kegiatan ini bertujuan agar dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hak dan kewajiban mereka serta memberikan informasi penting terkait proses hukum dan rehabilitasi

Sesi tanya jawab ini merupakan salah satu dari serangkaian kegiatan yang rutin diadakan untuk meningkatkan pemahaman hukum dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada WBP. 

Kepala Rutan Kuala Kapuas, David Anderson S, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada WBP di Rutan ini. 

--page

"Sesi tanya jawab ini merupakan salah satu upaya kami untuk memperkuat kesadaran hukum dan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada WBP tentang hak-hak mereka. Kami berharap kegiatan ini dapat membantu WBP dalam mempersiapkan masa depan yang lebih baik," harapnya, Jumat, 2 Februari 2024.

Dalam sesi tanya jawab ini, WBP diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait hukum, proses persidangan, serta hak dan kewajiban mereka selama menjalani masa tahanan. 

Staf pelayanan tahanan yang berpengalaman memberikan jawaban terperinci dan memberikan penjelasan yang mudah dimengerti bagi WBP. 

Salah satu tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mengedukasi WBP tentang hak-hak mereka yang dijamin oleh undang-undang. Dalam hal ini, staf pelayanan tahanan memberikan penjelasan tentang hak-hak dasar.

Seperti hak untuk mendapatkan akses ke pengacara, hak untuk mendapatkan perawatan kesehatan yang memadai, dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang layak. (DODI/j)