BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha industri furnitur yang menyewa gedung aset pemerintah kota setempat.
Mulai tahun 2024, mereka harus membayar sewa gedung sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang retribusi daerah. Hal ini diungkapkan oleh Kepala DPKUKMP Palangka Raya, Samsul Rizal.
Menurutnya, ada 40 gedung di Jalan Temanggung Tilung yang disewa oleh pelaku usaha industri furnitur dan wajib membayar Rp500 ribu per bulan selama satu tahun.
Langkah ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya, yang selama ini masih rendah. Ia berharap, dengan adanya kenaikan sewa gedung, pelaku usaha industri furnitur bisa lebih profesional dan bertanggungjawab.
Ia mengatakan, kebijakan ini sudah disosialisasikan kepada pelaku usaha industri furnitur yang menyewa gedung di kawasan Jalan Temanggung Tilung. Ia berharap, mereka bisa memahami dan mengikuti aturan yang berlaku.
--page
"Kami tidak bermaksud mempersulit mereka, tapi ini demi kepentingan bersama. Kami juga akan terus berinovasi untuk meningkatkan PAD kita, salah satunya dengan memanfaatkan aset-aset yang lainnya," pungkasnya. (HENDRI/j)









