BORNEONEWS, Pangkalan Biun - Tidak fungsionalnya jalan penghubung Pangkalan Bun dengan Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) jadi keprihatinan masyarakat, juga sejumlah anggota DPRD Kobar. Jalan itu hingga kini masih terendam banjir genangan air cukup dalam. Wacana pembuatan satu jalan layang atau pile slab baru mulai bergulir.
Wakil Ketua Komisi C Bambang Suherman mengatakan, persoalan infrastruktur jalan yang terjadi di daerah pemilihannya itu sulit teratasi. Sebab banjir genangan air luapan Sungai Lamandau di jalan Pangkalan Bun-Kolam itu tak menunjukkan tanda-tanda bakal surut. Hal itu tak hanya menyebabkan jalan tersebut tak fungsional. Namun juga membuat pelaksanaan proyek pemerintah di jalan itu tak bisa dikerjakan.
Oleh sebab itu, ia dan sejumlah anggota dewan asal Kolam lainnya, sudah sepakat mengusulkan agar di jalan yang masih dalam tahap pembangunan itu dibuatkan satu jalan layang atau pile slab lagi. Khususnya di titik rawan atau terparah mengalami banjir.
"Jadi kita usulkan untuk bikin pile slab satu lagi saja. Daripada pile slab yang baru kita buat itu tidak bisa digunakan sama sekali?" ujar Bambang Suherman, Rabu (11/5/2016).
Lebih lanjut Bambang mengatakan, dana yang dibutuhkan untuk pembangunan pile slab, diperkirakan sekitar Rp70 miliar, sepanjang sekitar satu kilometer (Km). Sehingga ia berpendapat bahwa anggaran yang rencanannya akan dikucurkan tahun ini, untuk pembangunan di jalan Pangkalan Bun-Kolam sebesar Rp20 miliar, sebaiknya ditunda penggunaannya.
"Jadi lebih baik dana Rp20 miliar itu digunakan untuk bikin pile slab saja. Memang bisa dimanfaatkan untuk menimbun jalan. Tapi tidak efektif," katanya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kobar Agus Yuwono mengatakan, pihaknya sangat setuju dengan usulan ide pembuatan jalan layang baru di jalan itu. Namun untuk pengalihan penggunaan anggaran Rp20 miliar, hal tersebut tidak bisa dilakukan. Lantaran anggaran tersebut sudah dialokaskan untuk proyek pengerjaan jalan kolam, yang proses lelangnya sudah selesai dilakukan.
"Kalau tahun ini tidak bisa. Sudah dilelang. Bisa diadendum kontrak pekerjaannya. Tapi hanya sedikit, tidak bisa mengubah semuanya'" terang Agus Yuwono, Rabu (11/5/2016).
Selain itu, anggaran yang dimaksud adalah dana alokasi khusus (DAK), yang penggunaannya terdapat beberapa ketentuan dan perlakuan khusus.
"Kemudian, DAK itu kalau tidak digunakan, akan ditarik lagi oleh pusat. Dan akan dikurangi untuk tahun berikutnya." (RADEN ARYO/m)


