BORNEONEWS, Lamandau - Penderita gangguan jiwa yang saat ini ada di wilayah kabupaten Lamandau tampaknya kurang mendapat perhatian dari pemerintah daerah.
Penderita gangguan jiwa yang selayaknya mendapatkan penanganan khusus dan tidak dibiarkan berkeliaran tanpa pengawasan. Terlebih, jika penderita gangguan jiwa ini belum diketahui tingkat dan level gangguan jiwanya. Jika tidak, bukan tidak mungkin kejadian seperti di Desa Sungai Buluh (penderita gangguan jiwa meninggal dikeroyok massa usai membacok orang) atau di Nanga Bulik (penderita gangguan jiwa handak melakulan pembakaran rumah ibadah) beberapa waktu lalu, terulang lagi.
"Kejadaian yang melibatkan penderita gangguan jiwa beberapa waktu lalu, tentu harus menjadi perhatian bersama dan mendapat dukungan dari semua pihak untuk penanganannya," ungkap kepala dinas sosial, tenagakerja dan transmigrasi (Dinsosnakertranskabupaten Lamandau Yuano.
Diakuinya, dukungan pendanaan untuk penanganan orang dengan gangguan jiwa di Dinsosnakertrans saat ini masih sangat kurang . Sementara di kabupaten Lamandau sendiri belum ada RS khusus yang menangani pasien gangguan jiwa.
"Namun, selama ini kita (Pemkab Lamandau) telah melakukan upaya kerjasama dengan RSJ Kalawa Atei Palangka Raya. Namun tentu saja kita butuh dukungan anggaran untuk pengiriman pasien yang juga harus didampingi petugas, keluarga dan pihak keamanan," bebernya.
Selain itu dukungan masyarakat untuk melaporkan dan mengamankan orang-orang dengan gangguan jiwa juga sangat diharapkan, terutama yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Begitupula dengan warga yang memiliki anggota keluarga dengan gangguan jiwa diharapkan bisa melaporkan atau mengantarkannya ke Dinsos.
Yuano juga membeberkan, selain anggaran, kesulitan yang dirasakan Dinsos saat ini adalah proses pendataan penderita gangguan jiwa itu sendiri. Bahkan pihaknya belum mengetahui secara pasti jumlah penderita gangguan jiwa yang ada saat ini. Termasuk, kata dia, yang sudah mendapatkan perawatan atau yang belum sama sekali.
Teripisah, pemerhati sosial yang juga merupakan psikolog, Yursiana Permatasari, S.Sos.I, M.Psi, saat dibincangi Borneonews, Kamis (12/5) siang, mengatatakan bahwa seharusnya pemerintah daerah dapat hadir dan proaktif menyikapi persoalan penderita gangguan jiwa tersebut. Termasuk, katanya, dalam bentuk perawatan. Jangan justru diasingkan dan si penderita mendapatkan perawatan yang salah seperti di pasung atau semacamnya.
"Sebelum menjadi puncak gunung es, pemerintah daerah harus proaktif melakukan pendataan, sehingga nanti bisa diklasifikasikan untuk melakukan perawatan atau pendampingannya, jangan justru karena Dinas selama ini tidak punya data lantas dibiarkan begitu saja. Jangan sampai kita menunggu kejadian-kejadian yang tidak diharapkan seperti yang beberapa waktu lalu terjadi," pintanya. (HENDY NURFALAH/m)


