BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mulai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Perusahaan Daerah (PD) Agrotama Mandiri, berinisial R, pada Kamis (12/5)/2016.
Selain R, Kejari Pangkalan Bun juga mengindikasikan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus di perusahaan yang telah menelan anggaran daerah senilai sekitar Rp7,5 miliar ini.
Kepala Kejari (Kajari) Pangkalan Bun, Bambang Dwi Murcolono mengungkapkan, pemeriksaan pertama terhadap tersangka R ini dilakukan mulai sekitar pukul 09.00 WIB, dan akan diperiksa maksimal selama 8 jam, bergantung kemampuan tersangka. R ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap bertanggung jawab atas kerugian negara, dari miliaran rupiah investasi daerah dalam permodalan PD Agrotama Mandiri.
Hasil pemeriksaan R ini, lanjut Bambang, menentukan potensi pengembangan kasus dan indikasi keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan PD Agrotama Mandiri. "Kalau dalam pemeriksaan tersangka R ini muncul indikasi keterlibatan pihak lain. Maka akan ada pemeriksaan lagi. Sejauh ini sudah ada 25 orang yang kita periksa," terang Bambang Dwi, Kamis (12/5).
Ada Kemungkinan Tersangka Lain
Kajari berharap pemeriksaan terhadap tersangka ini segera selesai. Sebab selain R, pihaknya juga mendapat indikasi adanya tersangka lain dalam pengelolaan PD Agrotama Mandiri. Namun hal tersebut masih dalam tahap penyelidikan. "Tahun 2009, APBD yang dikucurkan senilai Rp6 miliar. Kemudian tahun 2013, digelontorkan lagi sebesar sekitar Rp1,5 miliar. Masih terbuka kemungkinan akan adanya tersangka lain."
Dari informasi yang berhasil dihimpun. Kejari Pangkalan Bun telah menunjuk Abdul Sukur, sebagai kuasa hukum tesangka. Sebab dalam pemeriksaan, R mengaku tak dapat menyediakan kuasa hukum sendiri, untuk pembelaaannya dalam proses peradilan nanti. Dalam waktu dekat, Kejari Pangkalan Bun juga akan mendatangkan beberapa saksi ahli dan akan melakukan pemeriksanaan lebih lanjut di pabrik PD Agrotama Mandiri.
Inisial R yang kuat mengarah pada Reza Andriadi, salah satu mantan Direktur PD Agrotama itu, ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Februari 2016. R terjerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, karena diduga telah menyebabkan kerugian negara, sedikitnya Rp130 juta. Saat dirinya menjabat sebagai direktur di badan usaha milik daerah (BUMD) besutan eks Bupati Kobar, Ujang Iskandar. Sejak tahun 2009 hingga dirinya meletakkan jabatannya sekitar 2012 lalu. (RADEN ARYO/m)


