PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng melakukan pemeriksaan laporan keuangan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya tahun anggaran 2023.

Pemeriksaan ini untuk menilai kewajaran dan kepatuhan laporan keuangan BPPRD terhadap standar akuntansi pemerintahan.

Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani, didampingi seluruh Kepala Bidang, memaparkan laporan keuangan dan realisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) kepada Tim BPK.

Emi mengatakan, laporan keuangan BPPRD diharapkan dapat memberikan informasi yang berguna kepada para pemakai laporan.

Khususnya sebagai sarana untuk meningkatkan akuntabilitas, pertanggungjawaban dan transparansi pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

--page

"Kami berharap laporan keuangan BPPRD dapat memperoleh opini wajar tanpa pengecualian dari BPK, sehingga dapat meningkatkan kredibilitas dan kinerja BPPRD dalam mengelola PAD," katanya, Senin, 5 Februari 2024.

Di samping itu, laporan keuangan ini juga dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada manajemen dalam pengambilan keputusan dalam usaha untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas laporan keuangan BPPRD sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku, serta melakukan perbaikan dan perbaikan atas temuan-temuan yang ada," pungkasnya. (HENDRI/j)