BORNEONEWS, Sampit - Sartika alias Tika (22) warga Jl Antang Barat 4, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim yang merupakan korban penculikan bersama temannya Novika Damayanti alias Novi (22) warga Jl Di Panjaiatan, rupanya sudah kenal lama dengan laki-laki brinisial BW yang diduga kuat otak kasus tersebut.
Dari pengakuan Tika, dia sudah menjalin hubungan selama satu tahun dengan BW, namun hanya satu kali pernah bertemu dengan pria misterius yang mengaku sebagai perwirawa berpangkat Iptu tersebut.
“Memang saya pernah pacaran selama setahun dengannya, namun hanya satu kali bertemu langsung. Selebihnya hanya berhubungan melalui media sosial dan telepon genggam,” ujar Sartika, saat dihubungi melalui bleckberry mesengger (BBM), Rabu (11/5/2016) malam.
Selama berhubungan melalui telepon genggam dan media sosial tersebut, Tika mengaku tidak ada hal aneh dari BW. Namun dirinya memang mengaku sebagai polisi. Tetapi, karena dirinya tidak bisa berhubungan jarak jauh, sehingga ia memutuskan hubungan tersebut dengan BW.
BW yang tidak terima dengan keputusan Tika it uterus menghubunginya hampir setiap hari. Bahkan ancaman-demi ancamanpun diterima oleh perempuan cantik yang bekerja di PT Toyota Anzon tersebut. Sehingga dia langsung memutuskan pertemanan baik itu di BBM, media sosial, bahkan pembelokiran nomor telepon genggam BW.
“Memang saya tidak hendak lagi berhubungan dengannya, jadi saya putuskan saja pertemanan baik itu di media sosial maupun di telepon genggam,” ungkap Tika.
Namun ulah Tika tersebut rupanya membuat BW nekat, dan memerintahkan lima orang pemuda untuk menculik, agar dapat dipertemukan dengan dirinya.
Tetapi apa yang diharapkan pria itu ternyata gagal, karena polisi sigap dan berhasil meringkus kelima pelaku penculikan itu.
Kini hanya BW yang diduga kuat menjadi otak penculikan tersbeut yang belum tertangkap. Dia masih menjadi perburuan jajaran Polsek Ketapang yang menangani kasus tersebut.
“Kami masih focus mencari BW, agar dapat mengetahui kepastian modus dalam penculikan tersebut,” kata Kapolsek Ketapang Kompol Rio Alexander Panelewen.
Sementara kelima pelaku yang sudah berhasil ditangkap polisi itu terancam pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (HAMIM/m)


