PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palangka Raya Fifi Arfina mengingatkan seluruh pegawai untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Hal ini sebagai bentuk ketaatan dan transparansi pegawai terhadap peraturan perundang-undangan.

Fifi mengatakan, pengisian LHKPN, LHKASN, dan SPT Tahunan harus dilakukan dengan segera dan tepat waktu. Ia juga mengimbau pegawai untuk tidak menunda-nunda atau mengabaikan kewajiban tersebut.

“Ini adalah tanggung jawab kita sebagai ASN yang harus dipenuhi dengan baik. Jangan sampai kita terkena sanksi karena tidak melaporkan harta kekayaan atau pajak kita,” ujarnya, Senin, 5 Februari 2024.

Selain itu, Fifi menyampaikan agar ASN BKPSDM Palangka Raya peningkatan kinerja dan pelayanan publik di lingkungan kantor BKPSDM Palangka Raya.

Ia meminta seluruh pegawai untuk meningkatkan kebersihan kantor, memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, serta melaksanakan program kegiatan sesuai dengan rencana anggaran kas yang telah disusun.

--page

“Kita harus menjaga citra dan reputasi BKPSDM sebagai lembaga yang profesional, inovatif, dan akuntabel. Kita harus berkomitmen untuk memberikan kontribusi positif bagi kemajuan pendidikan dan kebudayaan di Palangka Raya,” tutur Fifi. (PATHUR/Y)