BORNEONEWS, Palangka Raya - Pakar hukum kehutanan Indonesia, Sadino mengatakan di dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) istilah plasma sawit terjadi pembaruan terutama kerap kali terjadi permasalahan ketersediaan lahan.
Katanya, realisasinya pun tidak harus dalam bentuk tanaman, melainkan dalam bentuk lain yang nilainya hampir sama atau mendekati.
"Ini menjadi tugas pemerintah untuk merumuskan itu, karena merupakan amanah dari UUCK klaster perkebunan, Permentan 26 tahun 2021, dan Permentan Nomor 18 tahun 2021, hitung-hitungan tadi yang sampai sekarang belum turun," tuturnya saat menghadiri forum diskusi Perkebunan Sawit Pasca-UUCK di Swiss-Belhotel Danum, Palangka Raya, Senin, 5 Februari 2024.
Ia mengatakan, jika realisasi plasma hanya terbatas pada tanaman, harus dalam bentuk tanaman sawit, yang jadi kesulitan adalah daerah yang minim ketersediaan lahan seperti Kalteng.
"Jika perusahaan membuka kebun di dalam kawasan hutan, maka perusahaan itu akan dapat masalah di kemudian hari," bebernya.
Dirinya juga mengemukakan, apabila membuka lahan baru di atas kawasan, perusahaan bisa kena, kemitraan juga.
Makanya, karena ketersediaan lahan tidak terpenuhi, maka muncullah aturan pengganti dari tanaman sawit. (MARINI/R)









