BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kantor Imigrasi Palangka Mulyadi mengenalkan aplikasi baru yang dapat mempermudah masyarakat untuk mengurus paspor secara online, yaitu M - Paspor. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store.
“Tujuan kami adalah untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat yang ingin memiliki paspor. Dengan aplikasi ini, mereka tidak perlu antre lama di kantor imigrasi, cukup mengikuti langkah-langkah yang ada di aplikasi,” ujar Mulyadi, Selasa, 6 Februari 2024.
Mulyadi berharap, aplikasi M - Paspor dapat meningkatkan pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin bepergian ke luar negeri. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan aplikasi ini dengan bijak dan bertanggung jawab.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan data atau dokumen palsu, karena akan berdampak pada penolakan atau pembatalan permohonan paspor,” katanya.
Mulyadi kemudian memaparkan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemohon paspor melalui aplikasi M - Paspor. Berikut caranya.
--page
Mendaftarkan akun dengan cara input data diri, seperti nama, alamat, nomor telepon, dan email. Login dengan akun yang telah terdaftar. Membaca syarat dan ketentuan yang berlaku.
Memastikan data yang diisi adalah benar dan sesuai dengan dokumen yang dimiliki. Melakukan verifikasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) dengan cara memasukkan nomor NIK dan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
Mengisi kuesioner permohonan dengan cara menjawab pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan tujuan, durasi, dan negara tujuan perjalanan. Mengunggah dokumen persyaratan, seperti foto, KTP, akta kelahiran, surat nikah (jika sudah menikah), dan dokumen lain yang diperlukan.
Melengkapi data pemohon, seperti jenis paspor, nomor telepon darurat, dan alamat email. Menambah pemohon, jika ingin mengurus paspor untuk anggota keluarga atau orang lain yang berada di bawah tanggungan pemohon.
Memilih kantor imigrasi dan waktu kedatangan, dengan cara memilih kantor imigrasi terdekat dan jadwal yang tersedia. Melihat rincian biaya layanan, yang terdiri dari biaya paspor dan biaya administrasi.
Melakukan pembayaran biaya layanan, dengan cara memilih metode pembayaran yang diinginkan, seperti transfer bank, e-wallet, atau kartu kredit. Di kantor imigrasi, pemohon harus membawa dokumen asli persyaratan untuk melakukan perekaman biometrik dan wawancara. (PATHUR/Y)









