PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polresta Palangka Raya, Kompol Ganda B Napitupulu, mengingatkan seluruh anggota Polresta untuk menjaga dan menjunjung tinggi netralitas sebagai anggota Polri menjelang Pemilu Tahun 2024.

Kompol Ganda mengatakan, netralitas Polri merupakan salah satu atensi utama dari Kapolri, berdasarkan pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib bersikap netral dalam kehidupan politik, baik dalam keseharian maupun saat berdinas, serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.

“Termasuk juga dalam bermedia sosial pada era modernisasi teknologi dan informasi saat ini, kita semua dilarang keras untuk mengunggah atau bahkan ikut campur terhadap hal-hal yang mengandung unsur politik,” ujar Kompol Ganda, Selasa, 6 Februari 2024.

Ia juga menekankan kepada seluruh personel Polresta Palangka Raya agar cermat dan berhati-hati dalam bertindak dan berperilaku, guna menghindari pelanggaran terkait netralitas Polri. Ia mengatakan, netralitas Polri sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan citra institusi Polri dalam penyelenggaraan pemilu.

--page

“Jangan sampai akibat perbuatan yang tidak disengaja atau bahkan disengaja akhirnya mengakibatkan munculnya anggapan bahwa kita tidak netral dalam pemilu, yang tentunya hal tersebut akan merusak nama baik dan citra institusi Polri,” pungkasnya. (PATHUR/Y)