PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa berinisial AJ dan MA dalam perkara tindak pidana percobaan pencurian di lokasi proyek renovasi bundaran dituntut 1 tahun 6 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

"Menuntut, menyatakan Terdakwa I  bersama-sama dengan Terdakwa II telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana informasi terhimpun, Selasa, 6 Februari 2024

Dalam dakwaan Jaksa, perkara bermula pada 4 November 2023, sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa AJ dan Terdakwa MA merencanakan pergi ke Proyek Renovasi Bundaran Besar Palangka Raya pada malam hari untuk mengambil kabel.

Mereka menggunakan sepeda motor untuk sampai ke lokasi proyek. Setelah memarkir sepeda motor, mereka membawa peralatan seperti gergaji besi, tang catut, dan pisau dapur. 

Terdakwa MA merayap masuk melalui celah seng penutup lokasi proyek, tetapi keberadaan mereka terdeteksi oleh Saksi J dan T yang saat itu sedang berpatroli.

--page

Barang bukti seperti alat-alat dan rencana mencuri kabel Genset mereka digagalkan, dan akhirnya, Terdakwa I dan Terdakwa II dibawa ke Kantor Polsek Pahandut oleh saksi untuk diproses hukum lebih lanjut. (APRIANDO/H)