BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kobar melimpahkan kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ke Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun. Tersangka dijerat Pasal 55 Subsider Pasal 53 Huruf B UU Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001. Tersangka terancam dihukum enam tahun kurungan penjara dengan denda maksimal Rp60 miliar.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Guntur Tri Bawono, tersangka dari kasus ini ada dua orang yakni Maskur dan Dewa Gede. Keduanya ditangkap pada 15 Februari 2016 di jalan Panglima Utar Kecamatan Kumai, saat hendak menyelundupkan BBM ke luar Kobar. Keduanya mendapatkan BBM dari hasil melangsir di SPBU di wilayah Panglima Utar Kumai.
Dia melanjutkan, untuk menyelundupkan, kedua tersangka memakai kendaraan jenis Hilux G 1844 KZ. "Barang bukti berupa premium sebanyak 1.400 liter. Itu terdiri dari 70 jeriken dengan masing masing berisi 20 liter BBM," katanya.
Dia mengatakan, kepolisian kesulitan menangkap kedua pelaku. Karena saat hendak ditangkap sempat melarikan diri. Namun, akhirnya keduanya bisa tertangkap.
"Maskur dan Dewa Gede itu keduanya susah ditangkap, sempat melarikan diri," katanya.
Dia merinci, berdasarkan keterangan tersangka, setiap jeriken dijual dengan harga Rp155 ribu. Tersangka mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp12 ribu per jeriken. Artinya, dalam sekali penyelundupan, tersangka mendapatkan keuntungan Rp840 ribu.
"Kadang kadang itu dilakukan sehari dua kali (penyelundupannya)." (CECEP HERDI/m)


