BORNEONEWS, Palangka Raya – Inspektur Inspektorat Kalteng, Saring mengingatkan pengelolaan keuangan negara/daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2008 yang mengamanatkan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur dan Wali Kota/Bupati wajib melakukan pengendalian atas kegiatan penyelenggaraan pemerintah.
Tujuannya untuk memberikan keyakinan memadai atau memberikan jaminan bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan.
Kemudian tercapainya keandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sehingga pengelolaan keuangan negara/daerah dapat berjalan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” tuturnya, Senin, 5 Februari 2024.
--page
Ia sempat menyinggung Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagai sistem pengendalian intern yang dibangun dan dilaksanakan di setiap organisasi pemerintah. (HERMAWAN DP/R)








