SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur mengimbau peserta Pemilu menurunkan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri sebelum masa tenang kampanye.

"Kami imbau peserta Pemilu secara persuasif dan kami akan mencoba lagi bersurat kepada peserta pemilu baik parpol (partai politik), tim DPD maupun tim capres dan cawapres agar mereka menurunkan sendiri," kata Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Natsir, Selasa, 6 Februari 2024.

Masa tenang adalah salah satu tahapan yang harus dilewati oleh peserta Pemilu sebelum hari pencoblosan.

Selama masa tenang tersebut peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Termasuk seluruh wilayah harus bersih dari APK.

Penetapan hari tenang Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. 

Berdasarkan jadwal yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 peserta Pemilu melaksanakan masa tenang selama tiga hari yakni 11-13 Februari 2024.

"Batas akhir APK boleh terpasang sampai 10 Februari 2024 pukul 00.00 WIB dan harus steril mulai 11 Februari 2024," ujarnya.

--page

Lanjutnya, rencana penertiban APK sebelum masa tenang akan dipimpin oleh KPU Kotim. Sehingga pihaknya menunggu rapat koordinasi untuk serentak menertibkan seluruh APK di Kotim. Namun jika hingga 7 Februari 2024 belum ada koordinasi dari KPU, pihaknya akan inisiatif bergerak. (DEWI PATMALASARI/R)