PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Inspektorat Kalteng mencatat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng berada pada level 3 dalam penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi.

“Capaian Pemprov Kalteng terhadap penyelenggaraan SPIP Terintegrasi berada pada Level 3 (tiga) dengan skor 3.056,” tutur Inspektur Inspektorat Kalteng, Saring dalam keterangannya, Senin, 5 Februari 2024.

Saring menjelaskan untuk indikator lain seperti pengelolaan Manajemen Risiko Indeks (MRI) Pemprov Kalteng mendapat skor 2.713, sedangkan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) dengan skor 2.838.

Menurutnya hal perlu menjadi perhatian dan bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas perencanaan, dengan menerapkan manajemen risiko yang mendukung pencapaian tujuan organisasi.

“Sehingga diharapkan Capaian Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terhadap penyelenggaraan SPIP terintegrasi dapat meningkat di tahun-tahun berikutnya," jelasnya.

Sebagai informasi, Sistem Pengendalian Intern diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP.

Di sana diterangkan SPIP adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi.

--page

Langkah yang dilakukan melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. (HERMAWAN DP/R)