BORNEONEWS, Sukamara - Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait program sidang keliling yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sukamara dan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun bertujuan agar banyak masyarakat yang mendapat pelayanan.
Hakim PN Pangkalan Bun, Erick Ignatius Cristoffel mengatakan penandatangan PKS dengan Disdukcapil Sukamara merupakan agenda rutin dan menjadi kegiatan dari PN Pangkalan Bun untuk pelaksanaan sidang setempat atau sidang keliling dengan mendatangi langsung masyarakat melalui dinas terkait untuk melaksanakan sidang permohonan.
“Melalui program ini juga diharapkan banyak masyarakat yang bisa mendapatkan pelayanan,” ucap Erick Ignatius Cristoffel, Selasa, 6 Februari 2024.
Pelaksanaan persidangan akan dijadwalkan pertriwulan, dan untuk kegiatan pertama di Kabupaten Sukamara akan dilaksanakan pada Bulan Maret 2024.
“Kita juga berharap kedepan pelaksanaan sidang ini bisa menjangkau wilayah-wilayah yang memang memungkinkan untuk dilaksanakan," ujar Erick.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Sukamara Zainudin berharap, masyarakat Kabupaten Sukamara dapat memanfaatkan program yang dilaksanakan oleh PN Pangkalan Bun tersebut, agar sidang keliling sangat mambantu masyarakat.
--page
“Jadi dengan program ini masyarakar tidak lagi harus jauh untuk datang langsung ke PN di Pangkalan Bun, tetapi cukup mengikuti kegiatan sidang keliling ini saja,” tukasnya . (NORHASANAH/R)









