BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalteng menegaskan kewajiban dalam pengaplikasian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
“SPIP merupakan mandatori yang sifatnya wajib dilakukan sebagaimana Pasal 58 ayat (1) dan (2) UU No 1 2004,” sebut Plt. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalteng, Hanggara Atmana, Senin, 5 Februari 2024.
Ditekankan dalam rangka meningkatkan Kinerja, Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara, Presiden selaku Kepala Pemerintah mengatur dan menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan pemerintah secara menyeluruh.
SPIP adalah proses integral menjadi satu kesatuan dengan kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari yang dilakukan oleh pimpinan dan seluruh anggota organisasi.
“Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko dengan menetapkan tujuan instansi pemerintah dan tujuan pada tingkatan kegiatan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan," bebernya.
Hanggara menjelaskan, untuk memperkuat SPIP secara efektif perlu dipahami Kerangka SPIP Terintegrasi yang mencakup unsur-unsur/komponen dalam Maturitas Penyelenggaraan SPIP. (HERMAWAN DP/R)









