BORNEONEWS, Tamiang Layang - Seorang warga Binturu Kecamatan Kelua Kabupaten Barito Timur berinsial TR terancam penjara selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan di bidang migas dengan menyalahgunakan elpiji 3 kilogram yang disubsidi oleh pemerintah.
"Modus operandinya jual beli elpiji 3 kilogram, yang mana pangkalan elpiji 3 kilogram milik TR sebenarnya terdaftar di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, namun TR melakukan kegiatan usaha serta penyimpanan elpiji tersebut di wilayah Kalimantan Tengah," ungkap Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kriminal sepanjang Januari 2024, Selasa, 2 Februari 2024.
Dia mengisahkan, sekitar pukul 22.00 WIB, Senin, 8 Januari 2024, personel Satreskrim Polres Barito Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penjualan elpiji 3 kilogram bersubsidi pemerintah tanpa perizinan.
Mendapatkan informasi tersebut personel Unit 2 Tipidter Satreskrim Polres Barito Timur langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memastikan informasi tersebut ke salah satu toko atau pangkalan di RT 02 Desa Banyu Landas Kecamatan Benua Lima.
"Saat personel sampai di toko atau pangkalan tersebut ditemukan sebanyak 197 tabung elpiji 3 kilogram beserta isi dan ketika dilakukan pengecekan perizinan, TR sebagai pemilik toko atau pangkalan tidak bisa menunjukkan izi penjualan elpiji 3 kilogram bersubsidi," kata Kapolres.
--page
Selanjutnya TR beserta barang bukti tabung 197 tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi diangkut dan diamankan di Polres Barito Timur untuk penyidikan lebih lanjut.
"Dalam hal ini negara dirugikan karena penyaluran elpiji 3 kilogram bersubsidi tidak tepat sasaran," tandas Viddy. (BOLE MALO/R)









