BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Achmad Rasyid mengimbau kepada para pelaku UMKM dan Pedagang Kaki Lima harus memiliki sertifikat Halal.
Menurutnya hal tersebut sangat bagus jika ada sertifikat halal pada para pelaku pedagang makanan minuman termasuk para UMKM, dan Pedagang Kaki Lima ini nantinya namun harus dilakukan secara bertahap.
"Hal ini diberlakukan karena Indonesia termasuk Kalteng merupakan jumlah masyarakat yang beragama Islam hampir 80 persen," katanya, Selasa, 6 Februari 2024.
Sertifikat Halal ini juga untuk masyarakat tidak merasa ragu dan bimbang untuk membeli makanan dan minuman.
Serta dalam membuat proses perizinannya, dimintanya pembuatan Sertifikasi Halal tidak bertele-tele dan memakan biaya cukup besar.
"Hal seperti ini sangat bagus apabila program ini juga diterapkan di Kalimantan Tengah namun harus dilakukan secara bertahap. Program ini mampu diberlakukan dengan baik agar masyarakat tidak perlu khawatir untuk berbelanja makanan dan minuman dimanapun dan kapanpun," jelasnya. (R)









