BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Warga Kabupaten Kobar baru sebagian yang mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan. Sekitar 70% dari total jumlah penduduk Kobar sebanyak 241 ribu orang. 70% di antaranya merupakan masyarakat umum, PNS, Karyawan Swasta, TNI dan Polri. 

"Penduduk kobar belum semuanya menjadi peserta BPJS Kesehatan, baru 70 persennya saja.Itu juga termasuk warga pemegang kartu Jamkesmas dan Kobar sehat," kata Kepala Operasional BPJS Kesehatan Kobar, Septa Efraim Tarigan, di ruang kerjanya, Kamis (12/5/2016).

Angka tersebut, lanjut dia, didapat dari data sejak BPJS Kesehatan mulai diprogramkan oleh pemerintah pusat. Ia menilai, warga yang tidak mendaftar belum memahami betul manfaat dari BJPS Kesehatan. Ketika sakit dan harus dirawat, jaminan biaya pengobatan akan ditanggung seluruhnya oleh BPJS Kesehatan.

"Ini kan program pemerintah, program gotong royong untuk meringankan seluruh warga saat keadaan sakit, kalau sudah menjadi peserta BPJS kesehatan seluruh pembiayaan akan ditanggung sesuai kelasnya," kata dia.

Persyaratan untuk menjadi peserta BPJS pun tidak sulit, warga hanya datang ke kantor BPJS Kesehatan di jalan Sudirman SH, Pangkalan Bun dekat RSUD SI dengan membawa fotokopi KTP, KK, Surat Nikah bagi yang sudah menikah. Kemudian mengisi formulir yang disediakan. "Setelah mendaftar, nanti pilih mau ikut iuran BPJS Kesehatan dengan kelas yang berbeda," katanya.

Dia menambahkan, ada tiga kelas dalam program BPJS Kesehatan, kelas 1 iuran per bulan Rp80 ribu, kelas 2 Rp51 ribu dan kelas 3 Rp25.500

"Berdasarkan keputusan terbaru, Presiden telah menetapkan iuran peserta perorangan kelas 3 Rp25.500 seperti ketentuan awal sebelum ada Perpres Nomor 19 tahun 2016. Untuk kelas 2 dan kelas 1, besarannya sama seperti yang tertuang dalam Perpres yaitu Rp51.000 dan Rp80.000," 

Ia melanjutkan, untuk kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan kerja di luar jaminan BPJS Kesehatan.  "Kecelakaan lalu lintas dijamin Jasa Raharja, dan kecelakaan Kerja dijamin BPJS Ketenagakerjaan," (CECEP HERDI/m)