BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit untuk periode II Januari 2024.
Dimulai dari, tanaman dengan umur tiga tahun dengan harga Rp1.875,00, umur empat tahun Rp2.049,64, umur lima tahun Rp2.214,73.
Kemudian umur enam tahun Rp2.279,19. Selanjutnya, pada umur tujuh tahun Rp2.323,68, umur delapan tahun Rp2.429,71 umur sembilan tahun Rp2.493,63, dan umur 10 – 20 tahun Rp2.564,09.
Plt. Kepala Disbun Kalteng, Rizky R. Badjuri melalui Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar), Achmad Sugianor, menyampaikan penetapan harga ini berdasarkan hasil rapat yang dilaksanakan pada Senin, 5 Februari 2024.
“Ada aturan dan data-data yang riil dari perusahaan dalam penentuan penetapan harga,” ungkap Sugianor.
Selain itu, berdasarkan hasil penetapan, harga minyak sawit (CPO) Kalteng tercatat sebesar Rp11.877,56 (per Kg + PPN), naik dari periode I yaitu Rp11.1111,82.
Demikian pula dengan harga inti sawit (PK) juga ikut naik sebesar Rp5.795,44 dari harga sebelumnya Rp5.447,03, dengan indeks “K” sebesar 88,47 persen.
--page
Disbun menyampaikan dalam penetapan harga TBS periode II dihadiri oleh Tim Pokja Penetapan Harga TBS, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, petani mitra dan perwakilan koperasi, serta Dinas yang membidangi perkebunan Kabupaten/Kota. (HERMAWAN DP/RILIS/R)








