BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng mensosialisasikan kesiapan logistik pemilu Kalteng.
Langkah ini dilakukan melalui podcast live laman resmi Diskominfosantik Kalteng dari Gedung Smart Province (GSP) Diskominfosantik Kalteng.
Ketua KPU Provinsi Kalteng Sastriadi melalui diskusi menyampaikan KPU Provinsi mempunyai tugas sebagai koordinator penyelenggaraan pemilu di wilayah provinsi.
“Jadi bagaimana caranya mengendalikan dan mengkomunikasikan semua hal kepada seluruh perangkat penyelenggara di tingkat kabupaten/ kota,” tuturnya, Rabu, 7 Februari 2024.
Sastriadi mengutarakan KPU dan Bawaslu dalam pemilu memiliki tugas masing-masing. Dimulai dari KPU yang memiliki tugas melaksanakan seluruh tahapan kepemiluan.
Tahapan kepemiluan terdiri dari pencalonan, pendaftaran pemilih, kemudian pemungutan dan penghitungan suara.
Sementara Bawaslu memiliki tugas untuk memastikan penyelenggaraan tahapan sudah benar sesuai ketentuan dan Perundang-undangan.
--page
“Contohnya kalau ada yang tidak benar dilakukan oleh KPU, maka Bawaslu bisa memberikan masukan, saran, rekomendasi bahkan bisa membuat putusan,” tuturnya. (HERMAWAN DP/R)









