BORNEONEWS, Sampit - KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memberi batas waktu kepada peserta Pemilu 2024 untuk mencopot alat peraga kampanye (APK) secara mandiri hingga H-1 pemungutan suara.
"Kami sampaikan sebagaimana pada Peraturan KPU bahwa masa tenang tidak ada lagi kampanye dalam bentuk apapun dan untuk APK penertibannya maksimal sudah bersih H-1," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kotim Ependi, Rabu, 7 Februari 2024.
Masa tenang Pemilu merupakansalah satu tahapan pemilu yang berlangsun gmulai H-3 pemungutan suara, 11-13 Februari 2024.
Saat masa tenang tersebut peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye terbuka, pertemuan terbatas, kampanye melalui sosial media, dan iklan.
Namun secara khusus KPU Kotim membahas penertiban APK mengacu kepada Peraturan KPU 15 tahun 2023 bahwa APK Pemilu wajib dibersihkan peserta pemilu paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara.
APK yang dimaksud ialah baliho yang memuat citra diri, visi dan misi dan partai peserta pemilu termasuk bendera partai politik dan umbul-umbul.
KPU Kotim juga mengimbau peserta Pemilu menurunkan reklame yang memuat citra diri calon legislatif, calon presiden dan wakil presiden, dan calon DPD meskipun dalam peraturan tidak termuat peraturan yang jelas mengenai reklame.
"Harapan kita memaksimalkan tidak ada kampanye pada masa tenang," imbuhnya. Jika APK masih terpasang dalam waktu yang ditentukan, peserta Pemilu akan mendapat sanksi sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
--page
"Sanksinya nanti menyesuaikan hasil klasifikasi Bawaslu ada sanksi pidana dan administrasi. Bawaslu Kotim juga akan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder berkaitan dengan penertiban APK," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/R)









