BORNEONEWS, Palangka Raya - Ade Putrawibawa, seorang praktisi hukum, mengungkapkan keprihatinannya terkait maraknya balapan liar di Kota Palangka Raya. Menurutnya kegiatan ini tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tapi juga meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan pengguna jalan.
“Perlunya tindakan preventif untuk meminimalisir peluang balapan liar. Ini termasuk penempatan aparat di lokasi yang sering dijadikan arena balapan, pemasangan barikade, dan kamera tilang elektronik pada waktu-waktu tertentu,” kata Ade Putrawibawa di Palangka Raya, Rabu, 7 Februari 2024.
Ade Putrawibawa menyampaikan pandangannya bahwa balapan liar merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pengacara muda ini menyampaikan Persoalan balapan liar ini harus disikapi dengan tindakan preventif, terintegrasi antara semua elemen, edukasi serta sosialisasi dari orang para tua dan juga guru.
“Balapan liar merupakan kegiatan ilegal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sehingga, pengendara yang terlibat bisa dikenakan hukuman sesuai aturan berlaku yaitu pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar,” tegasnya.
Ade Putrawibawa juga menegaskan bahwa perlu ada penindakan secara tegas terhadap pelaku balapan liar, dengan menerapkan Pasal 297 jo. Pasal 115 huruf b Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa mengemudikan kendaraan bermotor dengan balapan di jalan dapat dipidana 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 juta. Penertiban aksi balapan liar di jalan raya ini sangat perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Perlu adanya penahanan dan penyitaan kendaraan yang digunakan untuk balapan liar terhadap para pelaku, hal ini sangat penting guna menimbulkan efek jera bagi para pelaku balapan liar serta menciptakan rasa aman bagi para pengguna jalan," pintanya.
Ade Putrawibawa juga menyoroti penggunaan kendaraan oleh anak di bawah umur, menurut Ade usia sangat mempengaruhi cara berkendaraan seseorang.
Oleh karena itu, bagi pengguna kendaraan disarankan agar memenuhi persyaratan untuk memiliki SIM terlebih dahulu. Menurut Ade, anak-anak di bawah umur masih kurang paham akan risiko dan bahaya, sehingga hanya tahu cara mengoperasikan kendaraan saja namun masih kurang dalam hal berkendara secara aman.
Pengendara di bawah umur juga melanggar Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 77 ayat 1 yang berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan" dan juga melanggar Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 81 ayat 2 yang menjelaskan bahwa untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat.
--page
Salah satunya, usia untuk SIM A, C, dan D minimal 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I dan 21 tahun untuk SIM B II. Jika belum memiliki SIM, pengendara motor di bawah umur dapat dikenai pasal 281 yang berbunyi, “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Praktisi hukum ini berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan konkret untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib di Kota Palangka Raya, dengan memperkuat tindakan preventif dan penegakan hukum yang tegas. (APRIANDO/R)









