BORNEONEWS, Sampit - KPU Kabupaten Kotawaringin Timur mengingatkan peserta Pemilu harus menghentikan kampanye di media sosial saat masa tenang.
"Kami sosialisasikan kepada peserta pemilu agar tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun termasuk di akun media sosial," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kotim Ependi, Kamis, 8 Februari 2024.
Hal tersebut juga telah pihaknya sosialisasikan kepada LO peserta pemilu saat rapat koordinasi jelang masa tenang, Rabu, 7 Februari 2024.
Ia meminta akun resmi yang terdaftar untuk kampanye untuk tidak diaktifkan saat masa tenang 11-13 Februari 2024. Baik kun facebook, instagram, twitter dan lainnya. Termasuk melarang peserta Pemilu menyebar pesan whatsapp atau status berbau kampanye.
KPU juga mengimbau postingan berbau kampanye pada akun media sosial pribadi dihapus atau di sembunyikan dari publik.
"Termasuk postingan yang melibatkan influencer. Kami berharap dapat memaksimalkan tidak ada kampanye pada masa tenang," imbuhnya.
--page
Jika ditemukan pelanggaran kampanye di media sosial dan ada masyarakat yang melaporkan maka peserta Pemilu akan dikenai sanksi. Sanksinya menyesuaikan hasil klasifikasi Bawaslu ada sanksi pidana dan administrasi. (DEWI PATMALASARI/R)









