BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Seorang anggota polisi dengan pangkat Brigadir Satu bertugas di Polres Seruyan diberhentikan dengan tidak hormat, lantaran telah melakukan pelanggaran berat.
Kapolres Seruyan AKBP Priyo Purwanto memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Personil di lingkungan Polres Seruyan, Kamis, 8 Februari 2024.
Personil Polres Seruyan diberhentikan secara tidak hormat tersebut, yakni Brigadir Satu berinisial E. Pemberhentian berdasarkan Keputusan Kapolda Kalteng tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia.
Brigadir Satu E, dinyatakan telah melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"PTDH dilakukan karena berdasarkan putusan sidang kode etik profesi Polri yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak bawah umur,“ terang Kapolres.
--page
Menurutnya, pelajaran yang dapat diambil dari upacara PTDH ini, untuk dijadikan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjaga nama baik Polri dan bertanggung jawab dalam tugas sesuai peraturan yang berlaku. (FAHRUL/j)









