KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan seorang laki-laki berinisial SD (43) warga Selat Hulu, Kecamatan Selat.

Petugas mendapati pelaku sedang membawa tiga paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor, 2, 38 gram, saat berada di Jalan Tambun Bungai, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, 7 Februari 2024.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi mengatakan pelaku diamankan setelah menerima informasi dan dilakukan penyelidikan hingga penindakan.

"Pelaku dan sejumlah barang bukti sudah dibawa ke Polres Kapuas untuk penyidikan lebih lanjut," kata AKP Subandi dalam keterangannya yang disampaikan Humas Polres Kapuas, Jumat, 9 Februari 2024.

Selain sabu tersebut, barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa satu unit motor merk Suzuki Arashi warna hitam, uang tunai Rp300 ribu, satu buah handphone dan bungkus snack.

--page

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU R Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (DODI/R)