KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satresnarkoba Polres Kapuas kembali mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial MN (42) warga Kecamatan Selat.

Petugas menangkap pelaku di kediamannya sekitar Jalan Mahakam, Kecamatan Selat pada tanggal 7 Februari 2024.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi menyampaikan pelaku diamankan merupakan hasil pengembangan dari pelaku berinisial SD yang ditangkap sebelumnya di Jalan Tambun Bungai pada hari yang sama.

"Dari pelaku, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 1,09 gram," kata AKP Subandi dalam keterangannya yang disampaikan Humas Polres Kapuas, Jumat, 9 Februari 2024.

Selain sabu tersebut, barang bukti lainnya yanh diamankan berupa satu buah timbangan digital, satu buah handphone dan lainnya.

Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas untuk diamankan, guna penyidikan lebih lanjut. 

--page

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (DODI/R)