BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Terduga pelaku pembakaran dan pengrusakan basecamp PT Bagugus Wahana Lestari (BWL), berinisial D (46) diamankan Satreskrim Polres Kapuas di lokasi tambang rakyat, Desa Hurung Pukung pada Rabu, 7 Februari 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.
"Satu terduga pelaku berinisial D sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Iyudi Hartanto kepada wartawan, Sabtu, 10 Februari 2024.
Sedangkan satu terduga pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya, masih diburu polisi dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasatreskrim menuturkan, peristiwa itu terjadi di Pos Security dan Basecamp Areal IUPHHK-HTI PT BWL Desa Hurung Pukung, Kecamatan Kapuas Tengah pada Senin, 23 Oktober 2023 lalu.
Kronologisnya berawal pada Sabtu, 21 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. DH (54), selaku Chief Security PT BWL menerima surat tertanggal 20 Oktober 2023 yang diserahkan langsung oleh warga berinisial T, M dan T serta mantir adat desa. Selanjutnya, meneruskan surat tersebut ke pihak kantor PT BWL.
Pada Minggu, 22 Oktober 2023 sekitar pukul 22.32 WIB, Chief Security perusahaan menerima pesan whatsapp dari M berisikan agar mengosongkan Basecamp PT BWL dan Basecamp semua kontraktor agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Ini disebutnya karena warga di Desa Hurung Pukung sudah marah dan besok pagi akan naik ke basecamp dan semua kontraktor PT BWL.
--page
Keesokan harinya, Senin, 23 Oktober 2023 sekitar pukul 14.30 WIB, pelapor dalam hal ini manager operasional PT BWL mendapatkan informasi melalui telepon WhatsApp dari karyawan PT BWL bahwa telah terjadi peristiwa pembakaran dan atau tenaga bersama menghancurkan barang di Pos Security dan Basecamp Areal IUPHHK-HTI PT BWL. Diduga, itu dilakukan pelaku.
"Karyawan PT BWL itupun mengirimkan foto serta video yang berkaitan dengan peristiwa pembakaran tersebut kepada pelapor melalui WhatsApp," jelasnya.
Akibat perbuatan pelaku yang membakar 4 bangunan basecamp pekerja, satu bangunan Pos Security dan 1000 batang bibit pohon nyamplung serta malapari, PT BWL mengalami kerugian sekitar Rp80.000.000,-.
"Sehingga, pelapor selaku manajer operasional PT BWL merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut," tuturnya.
Kasat membeberkan, motif sementara, pelaku beserta oknum warga diduga meminta jatah dari keuntungan kayu yang dikerjakan di atas lahan di Desa Hurung Pukung kepada pihak perusahaan.
"Namun, tidak ditanggapi oleh pihak perusahaan dan hanya janji-janji saja, sehingga pelaku merasa kesal dan melakukan pembakaran tersebut," imbuhnya.
Dia menambahkan, tuntutan oknum warga itu dinilai tidak mendasar, hanya menginginkan fee dari perusahaan tersebut dan tanpa ada regulasi dari desa maupun instansi terkait.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa lima kantong kayu yang telah terbakar, tiga batang bibit pohon nyamplung dalam keadaan rusak dan terbakar, batang bibit Pohon Malapari dalam keadaan rusak dan terbakar. (DODI/Y)









