PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Achmad Rasyid meminta peran dari pemda terutama Provinsi Kalteng mempertegas regulasi terkait ekuivalen (nilai atau ukuran) plasma sawit dari perusahaan.

Menurut Rasyid, hal ini penting untuk diperhatikan sebab mengacu pada undang-undang cipta kerja khususnya yang mengatur mengenai plasma sawit, yakni plasma tidak harus dalam bentuk tanaman tapi juga bisa dalam bentuk lain yang bernilai sama.

"Jadi kebijakan mengenai plasma 20 persen itu tidak harus merealisasi atau membangun kebun sawit untuk masyarakat, tapi juga bisa diganti dengan yang lain yang memiliki nilai sama dan bisa dikelola secara berkelanjutan," ucapnya, Sabtu, 10 Februari 2024.

Ia mencontohkan, seperti halnya pertanian, kebun hortikultura maupun perikanan itu bisa sebagai pengganti plasma karena bisa dikelola secara berkelanjutan, sehingga regulasi itu supaya bisa dipertegas agar kedepan tidak sering menimbulkan masalah.

"Kebanyakan perusahaan sulit merealisasi plasma, itu karena ketersediaan lahan yang terbatas dan ini menjadi persoalan serius. Perlu ada ketegasan pada regulasi agar kebijakan plasma tidak hanya berkaitan dengan kebun sawit saja tapi juga yang lain," tuturnya.

--page


Rasyid menyebut, merealisasi plasma tidak hanya dengan membangun kebun sawit kepada masyarakat itu sah-sah saja, asalkan jangan memberikan sesuatu yang hanya bisa dikelola dalam jangka pendek, namun harus bisa mensejahterakan masyarakat.

Di sisi lain, dirinya pun mengharapkan dalam memperhatikan hal ini pemprov bersama dengan DPRD Kalteng bisa menjadi regulator dan sebagai proteksi bagi masyarakat terkait persoalan tersebut dengan cara mempertegas regulasi berkenaan dengan pelaku usaha sawit.

"Aturan atau kebijakan yang kurang pas itu harus diperhatikan dan perlu dievaluasi agar bisa pas dan memberikan manfaat bagi masyarakat terutama dari segi kesejahteraan. Pada intinya kita siap mendukung upaya mempertegas aturan itu," pungkasnya. (DONNY D/Y)