BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Rombongan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo Jawa Timur belajar Peraturan Daerah tentang Minuman Keras ke Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), di ruang rapat Bupati Kobar, Jumat (13/5/2016).

Menurut Ketua Komisi A DPRD Ponorogo, Gufron Ridlo'i, Kabupaten Kobar menjadi salah satu daerah yang serius menangani peredaran minuman keras. Terbukti, Pemkab Kobar memiliki Perda mengenai larangan minuman keras.

Saat ini, kata dia, Kabupaten Ponorogo menjadi daerah tertinggi peredaran miras di Jawa Timur. Karena itu, Ponorogo telah dianggap perlu memiliki Peraturan Daerah mengenai larangan peredaran minuman keras.

"Kami itu memang banyak tempat pendidikan keagamaan. Tapi, peredaran miras di kita sangat tinggi. Karena itu, kita butuh perda mengenai miras," kata dia.

Secara kultur, lanjut dia, Kobar dan Ponorogo hampir mirip. Apalagi, di Kobar banyak orang yang berasal dari Jawa Timur hasil dari program transmigrasi.

"Ya kami ke sini karena kita memang merasa sama. Apalagi, banyak transmigrasi dan pendatang di sini," ujarnya.

Perda Miras sangat penting, ujar Gufron, karena tidak bisa dimungkiri setiap kejahatan terlahir dari minuman keras. Misalnya, banyak kejadian pemerkosaan atau perkelahian yang diawali pesta miras.

Sementara itu Bupati Kobar, Bambang Purwanto mengatakan, Pemkab Kobar memiliki perhatian khusus terhadap peredaran miras. Karena miras, menjadi cikal bakal terjadinya kejahatan. Pemkab terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku peredaran atau pemakai miras sesuai perda.

"Ya, kami terus menerus mengawalnya. Apalagi mengenai narkoba. Ini sangat penting agar semua juga mengawal dan mengawasi soal peredaran miras ini," katanya.

Dia berharap, masyarakat Kobar ikut berpartisipasi dalam mengawal perda miras di Kobar. Sehingga, Kobar bebas dari miras. (CP/*)