BORNEONEWS-Sampit:  Berbagai masalah bermunculan dalam pembelian tanah untuk jembatan timbang di kilometer 12 Desa Bengkuang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur. Mulai dari dugaan pembelian tanah melebihi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga dugaan pejabat meminta fee kepada pemilik tanah.

Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan jembatan timbang ini terus bergulir di Kejaksaan Negeri Sampit. Sejumlah pejabat sudah diperiksa jaksa, terutama 15 orang tim yang dibentuk untuk melakukan negosiasi harga tanah itu.

Dari informasi di Kejaksaan Negeri Sampit beberapa pejabat eselon II di Kotim sudah diperiksa, termasuk Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampit, Jamaludin. Pihak Kejaksaan Negeri Sampit berjanji akan mempercepat kasus tersebut karena masalah itu merupakan salah satu PR (pekerjaan rumah) di tahun sebelumnya yang akan diprioritaskan untuk dituntaskan.

Uang fee

“Harga per meter persegi kemarin Rp115 ribu, tapi dari hari ini kami diminta uang fee yang katanya untuk apprasial Rp4 ribu per meter persegi,” kata Budi yang dikuasakan pemilik tanah yakni Chee Yu.

Berdasarkan kutipan Akta jual beli tanah yang direncanakan untuk jembatan timbang tersebut, luasan tanahnya mencapai 26.232,5 meter persegi. Secara keseluruhan, pemerintah membeli tanah tersebut sebesar Rp3.016.737.500.

Sesuai kesepakatan, pembayaran tanah tersebut dilakukan tiga tahap. Pada tahap pertama pemerintah daerah melalui tim sembilan yang berjumlah 15 orang membayar Rp954.500.000, dengan ganti rugi tanam tumbuh sebesar Rp17 juta di atas tanah seluas 8.300 meter persegi.

Pembayaran tahap kedua untuk objek tanah seluas 10.000 meter persegi dengan nilai pembayaran sebesar  Rp1.150.000.000 dibayar pada Januari 2014. Sedangkan pembayaran tahap ketiga dengan luas lahan 7.932,5 meter persegi dengan nilai pembayaran sebesar Rp912.237.500 yang dibayar  pada Oktober 2014 dan paling lambat dibayar per Desember 2014.

Jika dikalikan luasan lahan yang mencapai 26.232,5 meter persegi dengan besaran permintaan dari pejabat Kotim sebesar Rp4 ribu meter persegi diperkirakan mencapai ratusan juta.

“Uang fee yang diminta untuk appraisal ini tidak masuk dalam akta jual beli,”  kata Budi.


“Masalah ini adalah PR kami, kami ditagih juga oleh pengadilan,” kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sampit, Junaidi. (FI)