BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Memasuki masa tenang tahapan Pemilihan umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas memberikan sejumlah imbauan, diantaranya kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Imbauan disampaikan melalui surat nomor 84/PL.06.1-SD/6203/2024 kepada Parpol peserta Pemilu 2024 tertanggal 8 Februari 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Kapuas, M Fery Irawan.
Dalam surat tersebut dijelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor 297 tentang Penetapan Lokasi Alat Peraga Kampanye, Lokasi Kampanye Rapat Umum pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Kapuas.
Maka, disampaikan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
"Masa Tenang berlangsung selama 3 tiga Hari sebelum Hari pemungutan suara, yaitu tanggal 11 - 13 Februari 2024," katanya, Minggu, 11 Februari 2024.
--page
Kemudian, agar pada masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.
Lalu, selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.
"Dengan demikian, KPU Kabupaten Kapuas mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu
2024 di tingkat Kabupaten Kapuas agar tidak melaksanakan kegiatan kampanye berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog," ucapnya.
Serta penyebaran bahan kampanye pemilihan umum, pemasangan alat peraga kampanye dan kegiatan lain yang tidak melangar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan.
"Juga Alat Peraga Kampanye baik dalam bentuk spanduk, baliho, umbul-umbul dan sebagainya yang terpasang di seluruh wilayah Kabupaten Kapuas untuk dibersihkan," pungkasnya. (DODI/j)









