BORNEONEWS, Sampit - Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menertibkan alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang Pemilu 2024.
"Sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak diperbolehkan melakukan kampanye dalam bentuk apapun saat masa tenang. Sehingga kami bersama stakeholder terkait melakukan penertiban APK yang masih terpasang," kata Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Natsir, Senin, 12 Februari 2024.
APK merupakan salah satu metode kampanye berupa benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar Peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu.
Bawaslu Kotim telah memberikan imbauan tertulis kepada peserta Pemilu agar menurunkan APK dengan batas waktu 10 Februari 2024 pukul 00.00 WIB. Namun hanya sebagian APK yang diturunkan. Sehingga pihaknya melakukan penertiban.
"Kami hanya melakukan penertiban di jalan protokol sedangkan di jalan skunder, tersier dan gang-gang kami intruksikan panwascam, pengawas kelurahan/desa sampai pengawas TPS berkoordinasi dengan RT setempat untuk sama2 menertibkan APK," imbuhnya.
Adapun penertiban di wilayah kota Sampit dibagi menjadi 2 regu. Wilayah Kecamatan Baamang meliputi Jalan Tjilik Riwut - Samekto - Muchran Ali - Pasar Keramat - Walter Condrad - Desmon Ali. Wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang meliputi Jalan Kapten Mulyono - Bundaran KB - Jalan HM Arsyad - Pelita - DI Pandjaitan - A Yani.
Jika saat masa pencoblosan masih ada APK terpasang, peserta Pemilu akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis ayau surat pernyataan tertulis.
"Harapan kami peserta Pemilu mencopot semua APK termasuk pamflet yang terpasang di pohon. Masa tenang ini biarkan masyarakat menenangkan diri untuk menentukan pilihannya jangan sampai diganggu. Karena kampanye sudah ada waktunya 75 hari," tandasnya.
--page
Lebih lanjut, APK hasil penindakan Bawaslu Kotim akan disimpan hingga Pemilu selesai. Peserta Pemilu dapat mengambil APK dengan bersurat dan jika tidak diambil, pihaknya akaan musnahkan APK di tempat pembuangan akhir (TPA). (DEWI PATMALASARI/R)









