BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menjamin hak pilih siswa tetap ada. Meskipun belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik atau E-KTP.
Dalam artian, pelajar SMA/SMK/SLB masih tetap bisa menggunakan Hak Suara, asalkan sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo mengatakan bahwa hal demikian bisa dilihat atau dicek secara online atau daring melalui DPT Online.
"Untuk itu, kami melaksanakan kegiatan sosialisasi, agar anak-anakku para pelajar semua akan diajarkan oleh narasumber dari KPU, bagaimana mengecek sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum beserta TPS dan lokasinya, melalui DPT Online," katanya, saat menghadiri sosialisasi di SMAN 2 Palangka Raya, Senin, 12 Februari 2024.
Selain itu, katanya perlu juga diperhatikan terutama oleh KPU Provinsi Kalteng, apabila nanti ada anak-anak yang berusia 17 tahun namun belum tercatat dalam DPT Pemilu 2024, untuk difasilitasi dan dicarikan solusi.
--page
"Jangan sampai mereka kehilangan hak pilihnya" bebernya.
Ia mengatakan, DPT merupakan daftar yang berisi nama-nama warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat untuk memilih dalam pemilihan umum atau pemilihan lainnya.
"Syarat untuk menjadi DPT antara lain adalah sudah mencapai usia 17 tahun atau sudah menikah, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), terdaftar di DPT sesuai dengan alamat yang tertera di KTP, " terangnya. (MARINI/j)









