BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya mengabaikan seruan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Buktinya, Dinas pemuda dan olah raga (Dispora) Palangka Raya terus berjalan.
Beberapa kegiatan di Kota Cantik ini yang dananya bersumber dari Dispora berjalan aman-aman saja. Padahal keberadaan lembaga itu ditolak Mendagri. Mendagri minta Perda Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dispora dibatalkan.
Mendagri Tjahjo Kumolo dalam Surat Nomor 120/148/SJ perihal Laporan Permasalahan Pembentukan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya tertanggal 19 Januari 2016, memerintahkan Gubernur Kalteng selaku wakil pemerintah pusat di daerah, segera membatalkan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Dispora. Perintah Mendagri itu harus dilaksanakan gubernur dan secepatnya harus dilaporkan ke pusat.
Tetapi Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit Karyawan Yunianto memiliki pandangan lain. Menurutnya, Disporakota masih legal, karena itu ia mempersilahkan Dispora jalan terus dan berkegiatan menggunakan dana APBD.
“Jalan terus saja tidak apa-apa. Kalaupun ada kata-kata Perda itu ditolak Mendagri, secara tidak langsung berarti sebenarnya diakui toh. Kalau tidak diakui, kenapa harus ditolak atau dibatalkan,” kata Sigit kepada Borneonews, Jumat (13/5/2016).
Terkait penggunaan anggaran dari APBD tadi, anehnya politisi PDIP yang juga ketua badan anggaran (Banggar) DPRD ini masih menyilahan menyerap APBD. Padahal, keputusan Banggar saat persetujuan APBD 2016, penganggaran Dispora ditandai bintang. Yang artinya, boleh digunakan apabila legalitas atau payung hukumnya sudah selesai dan clear.
Seperti diketahui, Dispora masih menyerap anggaran di luar gaji pegawai. Sejumlah kegiatan yang menggunakan dana APBD antara lain gelar senja di halaman Pemkot setiap bulan sekali, juga persiapan jambore nasional, kepramukaan dan paskibraka.
Untuk diketahui pula, Raperda Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Dispora disampaikan ke Pemprov pada 28 September 2015 dengan nomor surat 180/612/HUK/2014. Tapi Pejabat Gubernur Hadi prabowo menolak Raperda tentang OTK Dispora itu. Penolakan itu tertulis, dan dituangkan dalam Surat Gubernur Nomor 180/1023/HUK tertanggal 20 Oktober 2015. (MUCHLAS ROZIKIN/m)








