PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sempat ramai sejumlah warga mendapatkan pesan WhatsApp berkaitan dengan unsur kampanye yang diketahui bahwa pengirim merupakan tim sukses dari beberapa calon.

Seperti yang dialami sejumlah warga dengan inisial N, I dan F, mereka mengaku mendapatkan pesan teks dengan unsur kampanye pada Minggu, 11 Februari 2024 sekitar sore dan malam hari. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Pasal 278 Ayat 1 masa tenang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 276 berlangsung selama 3 hari, terhitung dari 11, 12 dan 13 Februari 2024 pukul 23.59 WIB tidak ada bentuk aktifitas kampanye dalam bentuk apapun. 

Sesuai dengan RKPU 15 tahun 2023 menyatakan yang salah satunya bertuliskan menghentikan kampanye media cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Kemudian, Ketua Bawaslu Kabupaten Kobar, Antonius memberikan penyataan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aktivitas kampanye di masa tenang pemilu 2024 ini.

--page

"Sanksinya hanya administrasi, namun akan menjadi catatan kami. Biasanya akan dibuka pada saat ada sengketa, soal sanksinya berupa teguran tertulis dan lisan, dan jadi catatan untuk menjadi pertimbangan untuk dihadirkan atau tidak dalam giat-giat Bawaslu dan KPU," ujarnya, Senin, 12 Februari 2024.

Sebelumnya, Bawaslu Kobar sudah memberikan imbauan kepada peserta pemilu bahwa pelaksanaan kampanye pemilu hanya sampai batas waktu 10 Februari 2024. 

"Perihal kampanye di Medsos dan lainnya, semua harus dihentikan sejak tgl 10 kemaren, termasuk memasang foto profil di medsos, WA, story dan lain-lain," ungkapnya. (NURITA/j)