BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas melalui seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah melakukan monitoring pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap pertama jemaah haji Kabupaten Kapuas tahun 1445 H/2024 M
Kasi PHU Kemenag Kapuas, Sutrisno didampingi Staf berkoordinasi dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) Kuala Kapuas pertanggal 12 Februari 2024 batas akhir pelunasan Bipih sudah 302 Jemaah yang melunasi.
"Hal ini cocok dengan data yang ada di aplikasi Siskohat juga 302 dengan rincian jemaah haji nomor urut porsi sudah melunasi sebanyak 230 dari 301 dan jemaah cadangan 72 dari 92 total sudah melunasi 302 jemaah," katanya, Selasa, 13 Februari 2024.
Dia menyebutkan telah menerima Surat Dirjen PHU Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 H/2024 M.
Pada point satu tertulis pelunasan Bipih tahap pertama ini yang semula berakhir pada tanggal 12 Februari 2024 diperpanjang menjadi tanggal 23 Februari 2024 dan pelunasan tahap kedua yang semula 5 sampai 26 Maret 2024 menjadi 13 sampai 26 Maret 2024.
"Semoga dengan penambahan waktu ini Jemaah Haji Kabupaten Kapuas baik yang sesuai nomor urut porsi maupun jemaah cadangan bisa melunasi semua 100 persen," harapnya.
--page
Sutrisno juga menyampaikan bahwasanya pelunasan biaya haji pada tahun ini harus mensyaratkan Istithaah kesehatan dimana jemaaah calon haji harus melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Kabupaten Kapuas.
"Sebelum melakukan pelunasan, apabila hasil pemeriksaan memenuhi kriteria calon Jemaah haji dapat melakukan pelunasan biaya haji," pungkasnya. (DODI/R)








