KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan melakukan kegiatan pemusnahan sisa surat suara dan surat suara rusak Pemilu 2024.

Kegiatan  pemusnahan surat suara dihadiri Pj Bupati Seruyan Djainuddin Noor bersama unsur Forkopimda Seruyan, bertempat di Gudang Logistik KPU Seruyan, Selasa, 13 Februari 2024

Ketua KPU Seruyan M Abdiannoor, mengatakan surat suara  yang  dimusnahkan merupakan sisa surat suara dan surat suara rusak, terbagi dalam dua macam yakni untuk pemilu regular  dan PSU.

Dirincikan, untuk surat suara PSU Pemilu 2024  terdapat  kelebihan suarat suara anggota DPRD Kabupaten/kota sebanyak 65 lembar

Sedangkan kelebihan surat suara Pemilu 2024, surat suara Presiden dan wakil presiden sebanyak  240 lembar, surat suara Anggota DPR sebanyak 697 lembar,  surat suara anggota DPD 12 lembar, surat suara anggota DPRD Provinsi sebanyak 139 lembar dan surat suara anggota DPRD kabupaten/kota sebanyak 733 lembar.

“Hari ini sesuai perintah undang-undang bahwa surat suara yang rusak atau lebih harus dilakukan pemusnahan,”  ungkap  Abdi.

--page

Setelah dilakukan proses pemusnahan dengan cara di bakar, Ketua KPU Seruyan bersama sama Pj Bupati Seruyan, unsur Forkopimda dan unsur lainnya melaksanakan penandatanganan berita acara pemusnahan. (FAHRUL/j)