BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kalteng Syarif Hidayat menegaskan monitoring dan evaluasi administrasi kependudukan sudah sesuai aturan.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor: 400.8.1.2/1615/Dukcapil tanggal 6 Februari 2024 Hal Layanan Dukcapil Pada Hari Libur dan Pelaksanaan Pemilu 2024.
“Salah satunya yang menjadi perhatian untuk pendampingan dan fasilitasi,” tutur Syarif dalam keterangannya, Senin malam, 12 Februari 2024.
Ia menjelaskan pendampingan dan fasilitasi tersebut mencakup pelayanan rekam siap cetak atau Print Record Ready (PRR) berupa jemput bola bagi warga di lokasi.
Tujuan langkah ini meningkatkan capaian PRR bagi warga pemilih pemula dan pemilih pindah domisili yang saat ini rata sudah berjalan 95 persen dari warga yang berhak direkam cetak dokumen adminduknya.
--page
“Hal ini karena masih adanya kendala jaringan internet di lokasi tertentu tempat pelayanan jemput bola,” tuturnya. (HERMAWAN DP/j)









