BORNEONEWS, Kasongan - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Katingan memusnahkan kelebihan surat suara pemilu pada H - 1 pencoblosan, Selasa, 13 Februari 2024.
Pemusnahan surat suara pemilu yang lebih itu berlangsung di halaman Kantor KPU Jalan Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Katingan.
Pemusnahan kelebihan surat suara pemilu dengan cara dibakar ini disaksikan sejumlah unsur FKPD, seperti Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, Dandim 1019 Katingan Letkol Inf Anggun Wuriyanto, Kajari Katingan Subari Kurniawan, Ketua Bawaslu Katingan Yosafat E Kawung dan Kepala Kesbang Pol Doddy.
Pada pemusnahan kelebihan surat suara pemilu itu juga termuat berita acara yang ditandatangani Ketua KPU Wahyuni dan saksi saksi termasuk Kapolres Katingan.
"Pada hari ini, Selasa tanggal 13 Februari 2024 KPU Kabupaten Katingan telah melaksanakan pemusnahan kelebihan surat suara pemilu tahun 2024," katanya.
Rinciannya, kata Wahyuni, yakni surat suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 357 lembar. Kemudian surat suara pemilu anggota DPR sebanyak 189 lembar.
--page
Selanjutnya surat suara pemilu anggota DPD sebanyak 495 lembar, dan surat suara pemilu anggota DPRD provinsi sebanyak 177 lembar serta surat suara pemilu anggota DPRD kabupaten sebanyak 210 lembar.(ABDUL GOFUR/R)









