BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) merekomendasikan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 3 Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai.
Rekomendasi tersebut lantaran ditemukannya pemilih dari luar Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan Provinsi Kalteng dan tidak memiliki surat pindah memilih, namun melakukan pemungutan suara di TPS tersebut dalam pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024.
"Panwascam Kumai merekomendasikan PSU ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kumai atas temuan ada 13 orang ber-KTP luar Kobar dan luar Provinsi Kalteng dan tidak ada surat pindah memilih," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kobar, Antonius, Kamis, 15 Februari 2024.
Menurut Antonius, dari keterangan dan bukti yang didapat, mereka memilih Surat Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) yang seharusnya tidak boleh memilih kalau tidak ada surat pindah memilih.
"Adapun keputusan apakah PSU atau tidak, merupakan ranah kewenangan KPU," ungkapnya.
--page
"Kami hanya menerima tembusan dari rekomendasi PSU dari Panwascam Kumai yang ditujukan ke PPK Kumai. Nanti PPK Kumai yang akan bersurat ke KPU dengan melampirkan perihal rekomendasi Panwascam Kumai tersebut," jelas Antonius. (WAHYU KRIDA/Y)









