BORNEONEWS, Sampit - Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membenarkan pengawas merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) salah satu tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Seranau.
"Kejadian TPS 004 Kecamatan Seranau memang pengawas kita menemukan ada DPK (Daftar Pemilih Khusus) yang berdomisili di luar Kalteng, mereka dapat menerima surat suara untuk memilih di TPS tersebut," kata Devisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Dedy Irawan, Jumat, 16 Februari 2024.
DPK adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
DPK harus menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat KTP elektronik (KTP-el) mulai pukul 12.00 sampai 13.00 waktu setempat. Sehingga warga yang menggunakan DPK di TPS 004 Kecamatan Seranau tersebut menyalahi aturan.
Dedy menjelaskan, kronologi ditemukannya pelanggaran tersebut saat Pengawas Kecamatan melakukan pengawasan ketika penghitungan suara dimulai.
--page
Tidak ada selisih antara jumlah pemilih dengan surat suara di TPS tersebut, namun pengawas mempertanyakan DPK. Setelah ditelusuri, terdapat 4 orang berprofesi sebagai anak buah kapal (ABK) dengan KTP-el berasal dari Kepulauan Riau mencoblos pasangan presiden dan wakil presiden.
"Itu membuat TPS 004 Kecamatan Seranau terindikasi pelanggaran sehingga Pengawas TPS melakukan rekomendasi KPPS untuk PSU," katanya.
Lanjutnya, Bawaslu Kotim terus memantau kejadian tersebut dan menyerahkan teknis PSU sepenuhnya kepada KPU Kotim. (DEWI PATMALASARI/j)









