BORNEONEWS, Sampit - Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mencegah pelanggaran Pemilu berpotensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS wilayah Samuda.
"Kejadian seperti di TPS 004 Seranau kami temukan juga di Samuda. Tetapi sempat kami lakukan pencegahan," kata Devisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kotim Dedy Irawan, Jumat, 16 Februari 2024.
Saat pemungutan suara, Bawaslu Kotim berbagi tugas melakukan pengawasan di sejumlah wilayah di daerah ini. Dedy mendapat bagian mengawasi wilayah daerah selatan.
Ketika berada di salah satu TPS di Samuda, dirinya mendapati 7 orang sedang menunggu di TPS. Mereka anak buah kapal (ABK) sebuah kapal yang sedang sandar di pelabuhan sekitar.
Mereka ingin menggunakan hak pilih untuk mencoblos pasangan presiden dan wakil presiden. Namun KTP-el menunjukkan mereka berasal dari luar daerah diantaranya Surabaya dan Bandung.
--page
"Mereka ingin mencoblos memanfaatkan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Tetapi kami jelaskan DPK hanya berlaku untuk warga yang berdomisili sekitar TPS dibuktikan dengan KTP-El," ujar Dedy.
Pihaknya mencegah 7 orang tersebut menggunakan hak pilih di TPS karena berpotensi PSU. Mereka harus mengurus surat pindah memilih jika ingin menggunakan hak pilih di Kotim.
Kejadian serupa terjadi di TPS 004 Kecamatan Seranau. Sebanyak 4 ABK memiliki KTP-el beralamat Kepulauan Riau menggunakan hak pilihnya. Kejadian tersebut tidak sempat dicegah sehingga TPS 004 Kecamatan Seranau direkomendasikan PSU.
"Saat kami konfirmasi yang bersangkutan itu murni inisiatif untuk menyemarakkan Pemilu tidak ada kepentingan lain," jelasnya.
Lebih lanjut, Dedy menjelaskan DPK adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). DPK harus menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat KTP elektronik (KTP-el) mulai pukul 12.00 sampai 13.00 waktu setempat. (DEWI PATMALASARI/J)









