PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng merekomendasikan pemungutan suara ulang pada 15 TPS di Kalteng.

Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi mengatakan, rekomendasi tersebut diberikan berdasarkan hasil temuan tim pengawas.

“Temuan di beberapa kabupaten yang jelasnya itu di 15 TPS. Termasuk dari Palangka Raya, Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, kemudian Pulang Pisau, Kotawaringin Timur, Lamandau, Sukamara,” ungkap Satriadi di Aula Eka Hapakat, Jumat, 16 Februari 2024.

Satriadi menjelaskan temuan yang didapat bermacam-macam, seperti ada pemilih yang memilih lebih dari dua kali.

Selain itu ada didapati pemilih yang tidak terdaftar baik di DPT, DPTb ataupun DPK dan KTP bukan setempat namun mencoblos.

--page

“Rekomendasi harus dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah pemungutan 14 Februari kemarin. Ini sudah koordinasikan dan kewajiban KPU untuk melaksanakan itu,” tegasnya. (HERMAWAN DP/H)